Rp 58.000
Penulis : Muhammad Madani Hidayatulloh; Fathudin, S.H.I., M.H.;
ISBN : -
Terbit : 2026
Ukuran : 15.5 cm x 23 cm
Tebal : viii + 107 hlm.
Kertas : Book Paper
--BELI SEKARANG--
Kategori : Hukum, Ekonomi, Agama, Umum
Sinopsis
Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan, termasuk dalam sektor asuransi syariah (takaful). Kehadirannya menjadi alternatif bagi masyarakat yang menginginkan perlindungan finansial berbasis prinsip-prinsip Islam, seperti tolong-menolong (ta’awun), keadilan, dan bebas dari unsur riba, gharar, serta maisir. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, masih terdapat berbagai persoalan terkait pemahaman hukum, implementasi akad, hingga regulasi yang mengaturnya.
Buku Hukum Asuransi Syariah di Indonesia hadir untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, landasan hukum, serta praktik asuransi syariah dalam konteks nasional. Pembahasan dimulai dari konsep dasar asuransi dalam perspektif Islam, perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah, hingga prinsip-prinsip akad yang digunakan, seperti tabarru’, mudharabah, dan wakalah bil ujrah.
Lebih jauh, buku ini mengkaji secara mendalam regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk peran lembaga seperti Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta fatwa-fatwa yang menjadi dasar operasional asuransi syariah. Tidak hanya bersifat normatif, buku ini juga membahas implementasi di lapangan, tantangan industri, serta isu-isu kontemporer yang dihadapi, seperti literasi masyarakat, transparansi pengelolaan dana, dan perlindungan peserta.
Disusun secara sistematis dan menggunakan pendekatan akademik yang aplikatif, buku ini sangat relevan bagi mahasiswa, praktisi, regulator, serta masyarakat umum yang ingin memahami hukum asuransi syariah secara lebih mendalam. Buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting dalam pengembangan industri asuransi syariah yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Indonesia.
Lebih dari sekadar kajian hukum, buku ini juga menawarkan perspektif kritis terhadap praktik yang ada, sekaligus memberikan arah penguatan sistem asuransi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan di masa depan.